Thursday, February 20, 2014

KPK Bidik Politikus Demokrat

Menurut Bambang, untuk menguji benar-tidaknya kesaksian Tri, hakim bisa memeriksa Tri dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pilihan lainnya, KPK dapat menjerat Tri dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena kesaksiannya mengganggu proses pengungkapan persidangan. KPK bisa memilih pasal itu," kata Bambang kemarin.


Bambang merujuk pada Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ihwal delik pidana keterangan palsu. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.


Senin lalu, untuk pertama kalinya KPK menjerat seorang tersangka dengan tuduhan memberi kesaksian palsu. KPK menetapkan Said Faisal, ajudan Gubernur 8 golongan penerima zakat Riau (nonaktif) Rusli Zainal, sebagai tersangka karena diduga menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional dengan terdakwa Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.


Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dua hari yang lalu, Tri menyangkal pernah menerima US$ 200 ribu dalam ransel hitam dari Rudi di Toko Buah All Fresh, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juli 2013. Menurut Rudi, uang tersebut ia titipkan kepada Tri untuk diserahkan kepada Wakil Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana, yang juga politikus Demokrat.


Kesaksian Tri bertentangan dengan pengakuan Rudi dalam persidangan dan keterangannya ketika diperiksa penyidik KPK. Rudi kembali mencecar Tri saat dalam sidang Selasa lalu. "Apakah Saudara ingat saya memberi tas ransel hitam kepada Saudara di tempat parkir Toko Buah All Fresh?" tanya Rudi. Lantas Tri menjawab, "Saya masih ingat, saya tak menerima apa-apa."


Rusydi A. Bakar, pengacara Rudi, menegaskan, kliennya sudah menyerahkan sendiri ransel hitam itu kepada Tri secara langsung. "Tas sudah berpindah tangan," ujarnya. Rusydi mengaku tak ada saksi yang membenarkan penyerahan itu. Sopir Rudi, Asep Toni, katanya, tak melihat karena diam di mobil. Saat bersaksi di pengadilan, Asep mengaku melihat Rudi membawa ransel.


Meski kerap menyangkal, Bambang memastikan kesaksian  Tri tidak akan mempengaruhi proses pembuktian atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Rudi. "Pembuktian tak hanya dari keterangan saksi, tapi ada bukti lain," ucapnya. Namun KPK belum memutuskan untuk menguji silang keterangan Tri dengan memutar rekaman di persidangan. "Rekaman jadi opsi terakhir."


Tri belum dapat dimintai konfirmasi ihwal dugaan kesaksian palsu yang dituduhkan kepadanya. Namun, kepada hakim yang mencecarnya dalam persidangan dua hari lalu, ia menyatakan siap bertanggung jawab. "Saya mempertanggungjawabkan kesaksian saya dunia-akhirat." MUHAMAD RIZKI

No comments:

Post a Comment