Menurut Bambang, untuk menguji benar-tidaknya kesaksian Tri, hakim 
bisa memeriksa Tri dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
Pilihan lainnya, KPK dapat menjerat Tri dengan Undang-Undang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena kesaksiannya mengganggu 
proses pengungkapan persidangan. KPK bisa memilih pasal itu," kata 
Bambang kemarin.
Bambang merujuk pada Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ihwal delik pidana 
keterangan palsu. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan 
sengaja tidak memberikan keterangan yang benar terancam hukuman penjara 
paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp
 600 juta.
Senin lalu, untuk pertama kalinya KPK menjerat seorang tersangka 
dengan tuduhan memberi kesaksian palsu. KPK menetapkan Said Faisal, 
ajudan Gubernur 8 golongan penerima zakat Riau (nonaktif) Rusli Zainal, sebagai tersangka karena 
diduga menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi 
Pekan Olahraga Nasional dengan terdakwa Rusli di Pengadilan Tindak 
Pidana Korupsi Pekanbaru.   
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dua 
hari yang lalu, Tri menyangkal pernah menerima US$ 200 ribu dalam ransel
 hitam dari Rudi di Toko Buah All Fresh, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 
pada 26 Juli 2013. Menurut Rudi, uang tersebut ia titipkan kepada Tri 
untuk diserahkan kepada Wakil Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana, yang
 juga politikus Demokrat.
Kesaksian Tri bertentangan dengan pengakuan Rudi dalam 
persidangan dan keterangannya ketika diperiksa penyidik KPK. Rudi 
kembali mencecar Tri saat dalam sidang Selasa lalu. "Apakah Saudara 
ingat saya memberi tas ransel hitam kepada Saudara di tempat parkir Toko
 Buah All Fresh?" tanya Rudi. Lantas Tri menjawab, "Saya masih ingat, 
saya tak menerima apa-apa." 
Rusydi A. Bakar, pengacara Rudi, menegaskan, kliennya sudah 
menyerahkan sendiri ransel hitam itu kepada Tri secara langsung. "Tas 
sudah berpindah tangan," ujarnya. Rusydi mengaku tak ada saksi yang 
membenarkan penyerahan itu. Sopir Rudi, Asep Toni, katanya, tak melihat 
karena diam di mobil. Saat bersaksi di pengadilan, Asep mengaku melihat 
Rudi membawa ransel.
Meski kerap menyangkal, Bambang memastikan kesaksian  Tri tidak 
akan mempengaruhi proses pembuktian atas kasus dugaan korupsi yang 
menjerat Rudi. "Pembuktian tak hanya dari keterangan saksi, tapi ada 
bukti lain," ucapnya. Namun KPK belum memutuskan untuk menguji silang 
keterangan Tri dengan memutar rekaman di persidangan. "Rekaman jadi opsi
 terakhir." 
Tri belum dapat dimintai konfirmasi ihwal dugaan kesaksian palsu 
yang dituduhkan kepadanya. Namun, kepada hakim yang mencecarnya dalam 
persidangan dua hari lalu, ia menyatakan siap bertanggung jawab. "Saya 
mempertanggungjawabkan kesaksian saya dunia-akhirat." MUHAMAD RIZKI
 
No comments:
Post a Comment