Menurut Bambang, untuk menguji benar-tidaknya kesaksian Tri, hakim
bisa memeriksa Tri dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan lainnya, KPK dapat menjerat Tri dengan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena kesaksiannya mengganggu
proses pengungkapan persidangan. KPK bisa memilih pasal itu," kata
Bambang kemarin.
Bambang merujuk pada Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ihwal delik pidana
keterangan palsu. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan yang benar terancam hukuman penjara
paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp
600 juta.
Senin lalu, untuk pertama kalinya KPK menjerat seorang tersangka
dengan tuduhan memberi kesaksian palsu. KPK menetapkan Said Faisal,
ajudan Gubernur 8 golongan penerima zakat Riau (nonaktif) Rusli Zainal, sebagai tersangka karena
diduga menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi
Pekan Olahraga Nasional dengan terdakwa Rusli di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Pekanbaru.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dua
hari yang lalu, Tri menyangkal pernah menerima US$ 200 ribu dalam ransel
hitam dari Rudi di Toko Buah All Fresh, Jalan Gatot Subroto, Jakarta,
pada 26 Juli 2013. Menurut Rudi, uang tersebut ia titipkan kepada Tri
untuk diserahkan kepada Wakil Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana, yang
juga politikus Demokrat.
Kesaksian Tri bertentangan dengan pengakuan Rudi dalam
persidangan dan keterangannya ketika diperiksa penyidik KPK. Rudi
kembali mencecar Tri saat dalam sidang Selasa lalu. "Apakah Saudara
ingat saya memberi tas ransel hitam kepada Saudara di tempat parkir Toko
Buah All Fresh?" tanya Rudi. Lantas Tri menjawab, "Saya masih ingat,
saya tak menerima apa-apa."
Rusydi A. Bakar, pengacara Rudi, menegaskan, kliennya sudah
menyerahkan sendiri ransel hitam itu kepada Tri secara langsung. "Tas
sudah berpindah tangan," ujarnya. Rusydi mengaku tak ada saksi yang
membenarkan penyerahan itu. Sopir Rudi, Asep Toni, katanya, tak melihat
karena diam di mobil. Saat bersaksi di pengadilan, Asep mengaku melihat
Rudi membawa ransel.
Meski kerap menyangkal, Bambang memastikan kesaksian Tri tidak
akan mempengaruhi proses pembuktian atas kasus dugaan korupsi yang
menjerat Rudi. "Pembuktian tak hanya dari keterangan saksi, tapi ada
bukti lain," ucapnya. Namun KPK belum memutuskan untuk menguji silang
keterangan Tri dengan memutar rekaman di persidangan. "Rekaman jadi opsi
terakhir."
Tri belum dapat dimintai konfirmasi ihwal dugaan kesaksian palsu
yang dituduhkan kepadanya. Namun, kepada hakim yang mencecarnya dalam
persidangan dua hari lalu, ia menyatakan siap bertanggung jawab. "Saya
mempertanggungjawabkan kesaksian saya dunia-akhirat." MUHAMAD RIZKI
No comments:
Post a Comment